MoU PajakPenandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Lembaga Ilmu Pendidikan Indonesia di Gedung Marie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (9/10).

Kastara.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pentingnya inklusi pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Kesadaran masyarakat tersebut dilakukan melalui berbagai kerja sama antara Kemenkeu dengan stakeholders terkait terutama yang bergerak di bidang pendidikan dan penelitian.

Hal ini disampaikan Menkeu pada penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Lembaga Ilmu Pendidikan Indonesia di Gedung Marie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (9/10).

“Melakukan penandatangan nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dengan lembaga-lembaga yang sangat penting di dalam republik ini untuk mendidik dan menumbuhkan suatu value maupun karakter dan knowledge pengetahuan mengenai perpajakan yaitu Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,” kata Menkeu di awal pidatonya.

“Kami sudah membuat MoU dan menandatangani dengan Mensristekdikti maupun Mendikbud sebelumnya. Jadi yang tiga ini adalah tambahan yang luar biasa signifikan,” tambahnya.

Menurut Menkeu, potensi jumlah pembayar pajak di Indonesia cukup tinggi, namun dalam praktiknya belum optimal. Masih banyak masyarakat yang belum menunaikan kewajibannya sebagai warga negara dalam membayar pajak. Hal ini ditunjukkan antara lain dengan masih rendahnya tax rasio di Indonesia.

“Penerimaan pajak terhadap total penerimaan negara itu adalah 70%. Dan ini sebetulnya masih lebih kecil karena kita lihat potensinya sangat besar. Kalau dilihat dari tax rasio-nya itu masih di bawah 15%. Selama 5 tahun terakhir kita masih berkutat di angka antara 10% atau 11% hingga 12%. Artinya masih banyak potensi bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak,” jelas Menkeu.

Kesadaran pajak juga dibangun dengan memasukkan materi perpajakan ke dalam kurikulum pendidikan nasional di Indonesia dari tingkat pendidikan dasar sampai dengan perguruan tinggi. Hal ini sudah berlangsung sejak ditandatangani MoU antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2014 dan telah dilakukan pula hal yang serupa dengan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi sejak tahun 2016.

Terkait dengan MoU yang baru ditandatangani hari ini, Menkeu sangat mengharapkan para stakeholders tersebut dapat membantu Kemenkeu membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya peran pajak dalam pembangunan Indonesia. (mar)