Arist Merdeka Sirait

Kastara.ID, Jakarta – Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar para orangtua dan guru bisa lebih waspada dan peka dengan memberikan perhatian ekstra kepada anak remaja guna mencegah terjadinya kejahatan seksual anak.

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait menjelaskan, perhatian ekstra diberikan agar para orangtua dan guru bisa lebih mengetahui perkembangan anak remaja.

Ia juga mendorong agar lembaga pendidikan, sekolah dan rumah ramah anak pun melakukan hal yang sama. “Sehingga tidak ada lagi waktu bagi anak membuang waktunya percuma,” kata Arist dalam keterangan tertulisnya (8/11).

Hal ini dikatakan Arist menanggapi kasus kejahatan seksual anak yang terjadi di Buleleng Bali beberapa hari lalu. Menurut dia, terduga pelaku Ni Made Novi Dharmaningsih (29) dan Putu Wartayasa (36) warga Buleleng, Bali, terancam hukuman 15 tahun pidana penjara.

Arist menjelaskan, perbuatan Novi dan Putu mengajak siswinya bersama-sama melakukan seks menyimpang merupakan kejahatan seksual dan moralitas yang tidak bisa diterima akal sehat manusia.

“Dari kronologi yang diterima tim Investigasi cepat Komnas Perlindungan di Buleleng, perbuatan Novi dan Putu adalah perbuatan sangat menjijikkan, apalagi dilakukan oleh seorang guru yang seyogianya melindungi anak dari kerusakan ahlak dan moral dan dari kejahatan seksual,” ujar Arist.

Ia menegaskan, perbuatan kedua pelaku sudah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam ketentuan UU RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor: 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas atas UU RI Nomor: 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan ketentuan pasal 82 UU RI Nomor: 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam hal ini, jelas Arist, terduga pelaku Novi dan Putu dengan sengaja melakukan bujuk rayu, janji-janji, tipu muslihat, intimidasi dan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan terhadap anak remaja.

Dengan demikian, pihaknya pun merekomendasikan dan mendorong agar Polres Buleleng menjerat pelaku dengan ketentuan pasal berlapis. (yan)