Ganja

Kastara.ID, Jakarta – Unit 3 Subnit 6 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Pelaku berinisial RPM (27) diamankan di Ruko Festive Boulevard Blok AA, Jalan Grand Wisata, Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Ahad (3/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan kalau di TKP kerap terjadi transaksi narkoba. “Anggota kepolisian mendapatkan laporan bahwa akan terjadi tindak penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut,” ungkap Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna, Sabtu (9/11).

“Lalu anggota kepolisian menanggapi laporan tersebut dan pada hari Minggu tanggal 3 November 2019 sekitar jam 19.00 WIB, anggota kepolisian berhasil menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan,” sambungnya.

Dalam penggeledahan tersebut didapatkan barang bukti 2 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,99 gram. “Selanjutnya tersangka dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Erna. (baj)