Joker

Kastara.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya menolak laporan Ade Armando ke Fahira Idris terkait tuduhan pencemaran nama baik karena bukti-buktinya belum lengkap.

Ade membantah jika laporannya tidak diterima polisi meskipun bukti laporan itu tidak dikeluarkan polisi. Menurut Ade, bukti yang ia bawa harus diverifikasi ulang, sebab ketika penyidik melihat bukti yang dibawanya dan dicocokkan dengan postingan yang ada di Instagram Fahira, kalimat-kalimat soal ‘tidak tersentuh hukum’ sudah tidak ada di posting-an itu.

Ade membawa dua bukti yang berupa hasil tangkapan layar caption posting-an Instagram Fahira Idris yang tidak ada kalimat ‘kebal hukum’ seperti yang dipermasalahkan oleh Ade. Sedangkan bukti kedua yang berupa tulisan yang dia sebut di-copy dari caption Fahira dan di bukti itu terdapat kata-kata ‘kebal hukum’.

Sementara itu pengacara Ade, Rinto Wardana menyebut pertama kali pihaknya melihat postingan di Instagram Fahira, kata-kata yang dipermasalahkan itu masih. Saat penyidik hari ini membuka postingan itu, kata-kata itu sudah menghilang.

Untuk itu pihaknya berencana akan kembali lagi ke Polda Metro Jaya pada Senin, 11 November 2019 untuk melakukan laporan ulang dengan membawa bukti-bukti baru. Pihaknya juga masih mempelajari penerapan pasal yang sesuai dalam laporannya.

Seperti diketahui Fahira Idris, yang merupakan Anggota DPD RI, telah melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya pada Jumat (1/11) pekan lalu karena mengunggah foto Anies yang berseragam dinas dengan riasan Joker. Fahira menilai Ade telah melakukan penghinaan terhadap Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menurut putri politikus partai Golkar, Fahmi Idris ini, alasan dirinya melaporkan Ade Armando salah satunya karena mendapat banyak keluhan dari masyarakat dan dia diminta masyarakat untuk membuat laporan polisi itu.

Berbeda dengan laporan Ade Armando, laporan Fahira Idris diterima dan kini tengah diproses oleh polisi. (hop)