Halal

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi memastikan Indonesia siap berkolaborasi dengan seluruh komunitas maupun institusi halal dunia guna membangun ekosistem halal global. Hal ini ditegaskan Menag Fachrul Razi dalam gelaran Indonesia-Latin America and Caribbean (INA-LAC) Business Forum atau Forum Bisnis Indonesia-Amerika Latin dan Karibia 2020, di Jakarta.

“Kami terus membangun ekosistem halal melalui kolaborasi dengan berbagai pihak baik domestik maupun luar negeri,” kata Menag, Senin (9/11).

Di dalam negeri, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kolaborasi telah dilakukan dengan lebih dari 120 lembaga. Mulai dari Kementerian/Lembaga terkait, universitas, BUMN/BUMD, organisasi islam, hingga beberapa digital platform startup.

Sementara dari luar negeri, Menag mengungkapkan setidaknya ada 73 institusi halal dari berbagai negara yang ingin melakukan kerja sama dan membuat kesepakatan dengan Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Jaminan Produk Halal (JPH) antara Republik Indonesia dan Republik Chile.

“Beruntung, Chile menjadi negara pertama yang menandatangani kesepakatan dengan Indonesia,” kata Menag.

MoU antara Indonesia-Chile ditandatangani oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso dan Duta Besar Republik Chile untuk Indonesia Gustavo Ayares Ossandon.

Penandatangan kerja sama dengan Chile merupakan salah satu bentuk komitmen Indonesia untuk mewujudkan semboyan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”. “Penandatanganan MoU ini akan memperkuat sinergi dan dapat membuat Indonesia dan Chile menjadi pemain penting dalam pasar halal global,” kata Menag Fachrul Razi.

Menag mengungkapkan, selain merintis berbagai kolaborasi dan kerja sama, pemerintah Indonesia juga menyiapkan berbagai regulasi untuk mendorong industri halal. Mulai dari Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, hingga Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal.

“Saya berharap industri halal ini dapat terus berkembang secara global, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di dunia,” tutup Menag. (put)