Bekasi

Kastara.ID, Bekasi – Kabar gembira bagi para imam masjid. Pasalnya mulau 2021 para imam masjid bakal menerima gaji Rp 2,5 juta per bulan. Namun hal itu hanya berlaku bagi imam masjid di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, Imam Mulyana, Senin (9/11).

Dikutip dari Antara, pada hari yang sama, Mulyana mengatakan imam masjid yang berhak mendapat gaji harus melalui sejumlah seleksi. Artinya tidak semua imam masjid bakal menerima gaji Rp 2.5 juta per bulan. Menurut Mulyana, hanya yang seseuai dengan persyaratan, salah satunya adalah memiliki suara yang bagus dan benar saat membaca ayat-ayat Al Quran. Jika suaranya kurang bagus, Mulyana menyebut imam tersebut tidak masuk dalam kategori penerima gaji atau tunjangan.

Mulyana menambahkan, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja telah menyetujui usulan pemberian gaji bagi imam masjid sebesar Rp 2,5 juta per bulan mulai 2021. Saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi diketahui memberikan tunjangan kepada imam dan marbot atau pengurus masjid. Besarnya tunjangan bervariasi, antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per bulan.

Mulyana menambahkan saat ini pihaknya tengah menyusun rancangan program, salah satunya dalam rangka meningkatkan kemakmuran para pengurus masjid. Selain itu DMI juga berupaya menjadikan masjid sebagai pusat ilmu agama.

Sementara Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyatakan mendukung mendukung program DMI. Termasuk dalam upaya meningkatkan kesejahteraan imam dan pengurus masjid. Saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (9/11), Eka mengatakan, selama ini Pemkab Bekasi telah memberikan perhatian kepada imam dan marbot masjid.

Namun Eka mengakui perhatian yang diberikan hanya terkesan ala kadarnya. Namun Eka bertekad bakal meningkatkan perhatian dengan menambah kesejahteraan imam dan marbot masjid. Nantinya bantuan atau tunjangan akan dikirimkan langsung ke rekening imam dan marbot masjid. (rit)