Panglima TNI

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari memprediksi Jenderal Andika Perkasa bakal menjabat Panglima TNI hingga 2024. Indikasi hal itu terlihat dengan adanya wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya terkait masa pensiun perwira TNI. Meski belum disampaikan ke DPR, Kharis menyebut usulan revisi sudah mulai disuarakan pemerintah.

Saat berbicara kepada awak media (8/11), Kharis menerangkan wacana yang digulirkan nantinya usia pensiun perwira TNI adalah 60 tahun. Lebih lama dibanding aturan yang berlaku saat ini, yakni 58 tahun. Kharis menambahkan kalau tamtama pensiun di usia 58 tahun, perwira tentunya bisa lebih lama.

Jika usulan itu benar-benar diwujudkan, Andika bakal pensiun pada 2024. Hal ini mengingat pada tahun depan Andika bakal berusia 58 tahun. Artinya Andika masih menjadi Panglima TNI saat Pemilihan Umum (Pemilu) digelar.

Secara pribadi, anggota Fraksi PKS ini menilai masa jabatan perwira TNI memang harus diperpanjang. Baik perwira pertama, menengah hingga perwira tinggi. Namun Kharis tidak menjelaksan berapa lama seharusnya perpanjangan usia pensiun perwira TNI. Apakah perpanjangan khusus untuk Andika atau perpanjangan masa kerja ssmua perwira tinggi TNI.

Kharis menilai wajar jika masa pensiun perwira TNI diperpanjang. Hal ini melihat tantangan yang dihadapi semakin berat. Terhadap Jenderal Andika Perkasa yang bakal menjadi Panglima TNI, Kharis mengaku menaruh harapan besar, terutama bagi kemajuan TNI. Andika diharapkan mampu menghadapi permasalahan di Papua dan di Pasifik.

Kharis berharap, koneksi Andika dengan Amerika Serikat (AS) bisa dimanfaatkan untuk membawa kebaikan tanah air. Pasalnya Andika mengenyam pendidikan militer di negeri Paman Sam itu. Namun bukan berarti nantinya TNI akan bermusuhan dengan China.

Andika juga diharapkan mampu menciptakan perubahan persepsi terhadap Indonesia terkait masalah Papua. Itulah sebabnya Andika menurut Kharis haruab memaksimalkan diplomasi militer atau pendekatan yang humanistik. (ant)