Fokus Depok

Program Pemutihan PBB Bakal Dihapus Tahun Depan

Kastara.ID, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berencana menghapus program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2022. Kebijakan ini diambil karena melihat perekonomian masyarakat yang sudah mulai bangkit.

“Tahun depan kami pastikan program pemutihan PBB ditiadakan. Artinya, jatuh tempo kembali normal yaitu pada 31 Agustus setiap tahunnya. Karena untuk tahun ini jatuh tempo masih tanggal 31 Desember,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di ruang kerjanya seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Selasa (9/11).

Dikatakannya, saat ini masih tersisa dua bulan lagi bagi Wajib Pajak (WP) untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Pihaknya meminta warga memanfaatkan waktu tersebut.

“Masih ada dua bulan menuju jatuh tempo yaitu 31 Desember 2021. Jadi, manfaatkan waktu ini sebelum dijatuhkan sanksi administrasi yaitu denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 yang dikenakan 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen,” terangnya.

Dia menambahkan, pembayaran PBB bisa dilakukan melalui BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart. Kemudian Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, LinkAja, OVO, dan lain-lain.

“Ayo manfaatkan fasilitas pemutihan yang saat ini masih berlangsung, dengan segera melunasi pajak anda. Untuk informasi lengkap bisa menghubungi (021) 77217367 atau 08111022274,” tutupnya. (dha)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…