Mohammad Tsani Annafari

Kastara.ID, Jakarta – Bagi warga Ibukota yang memiliki papan reklame, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berikan langkah-langkah perpanjangan izin reklame secara online.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan, pajak reklame ini merupakan salah satu penyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, dirinya mengajak wajib pajak untuk segera membayar pajak reklame secara online, untuk mencegah kerumunan selama masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, terdapat sepuluh langkah dalam perpanjangan reklame secara online. Di antaranya pertama, wajib pajak membuka akun pajakonline.jakarta.go.id kemudian pilih pajak reklame, tab pelayanan, pilih jenis pelayanan perpanjangan reklame dan pilih ikon tambah.

“Lalu tata cara ketiga yaitu masukan nomor SKPT terakhir dan input SPOD online. Kemudian upload dokumen persyaratan,” kata Tsani sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/12).

Langkah kelima, yakni klik simpan dan apabila sudah yakin klik kirim. Kemudian wajib pajak akan menerima kode verifikasi di email dan masukkan kode verifikasi pada ikon panah atas. Pada langkah ke sembilan, petugas akan memeriksa permohonan berkas.

“Langkah terakhir, data akan diterima jika lengkap dan akan ditolak jika tidak lengkap,” tandasnya.

Untuk diketahui, realisasi pajak reklame di DKI Jakarta per 1 Desember 2020 mencapai Rp 727 miliar dari target Rp 775 miliar. (hop)