Blok Mahakam

Kastara.id, Jakarta – Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi menjelaskan saat ini sedang dilakukan proses transisi pengelolaan salah satu wilayah kerja gas Blok Mahakam.

Menurutnya, setelah hampir 50 tahun dikelola oleh Total E&P, Blok Mahakam di Kalimantan Timur terhitung sejak 1 Januari 2018 diserahkan oleh Pemerintah kepada PT Pertamina (Persero). “Tahap pertama Mahakam itu diberikan kepada Pertamina sebesar 100 persen,” kata Amien sebagaimana keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (10/1).

Selama proses alih kelola tersebut, Pemerintah memberikan kebebasan kepada Pertamina dalam mengatur saham kepemilikan (share down) kepada mitra kerjanya, setelah memberikan saham (Participating Interest/PI) Blok Mahakam sebesar 10 persen kepada Pemerintah Daerah.

Dijelaskannya, setelah diberikan saham 100 persen, sesuai amanat Peraturan Menteri (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, Pertamina diharuskan memberikan saham PI sebesar 10 persen kepada Pemerintah Daerah.

“Pengertian daerah ini adalah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Nah ini dibagi,” jelasnya.

Penentuan besaran nilai untuk Daerah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Pemprov atau dikonsultasikan dengan Menteri ESDM terlebih dahulu. “Kalau tidak bisa memutuskan, Menteri ESDM yang akan memutuskan,” kata Amien menjelaskan proses pembagian saham PI 10 persen.

Kemudian, Pemerintah mengizinkan Pertamina untuk melepas kepemilikan saham maksimal sebesar 39 persen dengan memberikan kebebasan dalam mencari mitra kerjanya. “Kalau itu direalisasikan, maka Peratamina share-nya menjadi 51 persen, daerah 10 persen, pihak lain 39 persen. Tapi itu, kalau itu direalisasikan,” urainya.

Pada tahap akhir ini, kebebasan yang diberikan Pemerintah kepada Pertamina diharapkan mampu menumbuhkan bisnis hulu Migas yang baik pada perusahaan tersebut.

“Share down tahap ketiga itu adalah urusan Pertamina dan diselesaikan Business to Business. Sepenuhnya diserahkan Pertamina. Kalau kalkulasi Business to Business, tentunya Pertamina akan memperhitungkan keuntungan Pertamina,” sebut Amien.

Pemerintah berharap kepada Pertamina untuk tetap menjaga bahkan meningkatkan produksi dengan biaya operasi siefisien mungkin. Sebagai informasi, produksi rata-rata migas pada Blok Mahakam di 2017 pada saat pengalihan pengelolaan sebesar 52 ribu BPOD (minyak dan kondesat) dan 1.351 MMSCFD (gas). (mar)