LGBT

Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan tengah mengkaji tindakan tegas bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dengan memperluas definisi pada pasal perzinaan pada Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Saat ini sudah diperluas menjadi segala bentuk hubungan seksual di luar pernikahan,” kata Arsul Sani ketika menerima audiensi Aliansi Ulama Madura di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/1).

Dia melanjutkan, maksud diperluas hal di atas adalah perempuan dan laki-laki yang melakukan hubungan intim di luar nikah baik sesama jenis kelamin maupun lawan kelamin dapat terkena sanksi pidana. Jadi, perzinaan yang dilakukan oleh kaum LGBT dapat terkena sanksi pidana.

“Beberapa fraksi ingin hubungan seksual juga mengatur tidak hanya pasangan lawan jenis,” imbuhnya.

Arsul mengakui, terkait dengan RKUHP belum sepenuhnya dapat diselesaikan oleh komisinya, karena masih adanya musyawarah mufakat antar anggotanya. Supaya perundangan yang dihasilkan dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat di seluruh Indonesia.

“Kita bermusyawarah untuk merumuskan yang terbaik. Walau tidak akan memuaskan 100 persen,” pungkasnya. (npm)