Kastara.ID, Depok – Sebanyak 1134 botol minuman keras berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Depok dalam dua hari di empat lokasi berbeda di daerah Kali Licin, Margonda, Beji Timur, dan Jalan Kartini. Se1mua lokasi tersebut berada di kawasan Barat dari Kota Depok.

Taufiq Kasie Pengamanan dan Pengawalan Kota Depok Taufiq mengatakan, dalam razia ini sebelumnya sudah diturunkan tim dari Pol PP untuk mengintai perdagangan minuman keras. “Minuman keras yang disita hampir semua di atas 40 persen kadar alkoholnya. Kita akan perang dengan minuman beralkohol,” tegasnya.

Taufiq mengatakan, kegiatan razia miras sebetulnya sudah rutin dilakukan tim buser Satpol PP setelah menerima pengaduan serta informasi dari warga sekitar yang resah dengan aksi menjual miras di lingkungannya. “Walaupun telah beberapa kali diingatkan dan terjaring petugas, sebagian pemilik tetap nekat berjualan dengan cara sembunyi-sembunyi,” imbuhnya.

“Kami berharap peran serta masyarakat untuk menyampaikan atau memberikan informasi jika ada warung atau toko yang menjual miras untuk menghindari aksi kenakalan remaja akibat mabuk miras yang berujung ke aksi tawuran remaja serta tindak kriminalitas,” ujarnya. (rud)