Dede Yusuf Macan Efendi

Kastara.ID, Jakarta – Persoalan pemutusan kontrak kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan sejumlah rumah sakit pada awal tahun ini menjadi sorotan Komisi IX DPR RI. Apalagi, dalih yang dipakai pemerintah atas pemutusan kerja sama tersebut adalah tidak terpenuhinya syarat akreditasi sebagai salah satu ketentuan kerja sama RS dengan BPJS Kesehatan.

Terkait hal itu, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari RS yang sebelumnya dilakukan pemutusan perjanjian kerja sama.

“Rumah sakit yang diberikan rekomendasi, bertanggung jawab memastikan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sesuai peraturan perundang-undangan,” papar Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf M. Effendi saat memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah mitra kerja bidang kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta (9/1).

Dede melanjutkan, hal tersebut berdasar pada surat rekomendasi dari Menteri Kesehatan terhadap 551 rumah sakit dengan rujukan surat HK.03.01/MENKES/768/2018 dan 169 rumah sakit berdasarkan surat HK.03.01/MENKES/18/2019. Komisi IX DPR RI juga mendesak BPRS Pusat dan BPRS Provinsi untuk mengintensifkan peran dan fungsinya sebagai pembina dan pengawas rumah sakit sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Rapat ini melibatkan Menteri Kesehatan RI, Dirut BPJS Kesehatan, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (Arsada), dan Persatuan Rumah Sakit Swasta Nasional (Persana). (put)