Ridwan Kamil dan Anies Baswedan

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua Koordinator Bela Islam Azam Khan melaporkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan 10 kepala daerah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka diduga telah melakukan pelanggaran pemilu karena mengacungkan satu jari sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01.

Kesepuluh kepala daerah itu adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Bupati Pelalawan Muhammad Harris, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Bupati Indragiri Hilir Muhammad Wardan, Bupati Kwantan Singingi Mursingi, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasyir, Bupati Rokan Suyatno, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, dan Wakil Wali Kota Dumai Zulkifli A.S.

Dalam laporannya Azam menyertakan rekaman aksi para terlapor, dan screenshoot sebuah berita media online yang berjudul ‘Kepala Daerah Se-Riau Dukung Jokowi, Mendagri: Boleh’ sebagai barang bukti. Azam berharap Bawaslu bersikap adil dan memproses laporannya. Pasalnya kasus ini sama dengan yang menimpa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan tidak melanggar peraturan. Melalui akun instagramnya, Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan ia menghadiri kampanye pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin pada akhir pekan. Kalau pun dilakukan tidak di akhir pekan, Emil mengatakan telah mengajukan cuti terlebih dahulu.

Dalam unggahan tersebut, Ridwan Kamil juga menyertakan unggahan foto tentang sejumlah pasal PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Menyikapi kasus serupa lainnya, Bawaslu kini dituntut untuk menegakkan keadilan. Banyak pihak yang sangat berharap Bawaslu bisa memperlakukannya sama. (rya)