Horor

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean diperiksa hari ini, Senin (10/1), terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dan mengandung SARA.

Pemeriksaan ini dijadwalkan usai penyidik menaikkan status perkara dari tingkat penyelidikan ke penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

“Iya, (Senin) diperiksa,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (10/1).

Di sisi lain, Ferdinand Hutahaean membenarkan telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik. Ia juga memastikan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Ya, saya akan hadir. Saya akan menjelaskan semua secara terang benderang agar tidak terjadi fitnah,” kata Ferdinand.

Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian usia mengunggah satu cuitan di Twitter yang berbunyi “Allahmu lemah”. Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Dalam hal ini, Ferdinand diadukan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.

Penyidik Bareskrim Polri dalam hal ini telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, yang terdiri dari lima saksi dan 10 saksi ahli untuk mengusut kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. (ant)