Wali Kota Bekasi

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh kepala daerah di Indonesia menguatkan sinergitas dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk tidak mencontoh tindakan suap yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

“Imbauan ini disampaikan menyusul tertangkapnya Wali Kota Bekasi yang menjadi tersangka suap proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan serta tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi,” kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (10/1).

Dalam hal ini, KPK juga meminta seluruh kepala daerah bekerja sesuai dengan fungsinya masing-masing. Jangan sampai meminta imbalan berupa uang dengan dalih pemberian jabatan ke pihak-pihak tertentu.

“KPK mengingatkan seluruh kepala daerah untuk selalu menghindari potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun lelang jabatan,” jelasnya.

Tak hanya itu, kepala daerah juga diminta untuk menghindari konflik kepentingan saat bekerja. Imbauan ini ditujukan lantaran jabatan kepala daerah sangat riskan dengan konflik kepentingan.

Sebagaimana diketahui, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi. Sebanyak 14 orang, termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turut diamankan.

Adapun 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ant)