Ferdinand Hutahaean

Kastara.ID, Jakarta – Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait dengan agenda pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA di Twitter.

Ferdinand yang mengenakan kemeja putih itu tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.17 WIB. Ia didampingi oleh tiga pengacara sekaligus.

“Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, tim Siber untuk segera menuntaskan masalah ini agar bisa terang benderang jadi jernih dan tidak ada kesalahpahaman,” kata Ferdinand kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (10/1).

Dalam pemeriksaan tersebut, Ferdinand membawa barang bukti berupa riwayat kesehatan yang turut menjadi latar belakang dirinya mengunggah cuitan bermuatan SARA tersebut.

“Saya membawa salah satunya riwayat kesehatan, yang memang inilah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya menderita sebuah penyakit sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati,” lanjutnya.

“Jadi masalah pribadi saya ini membuat pikiran dan hati berdebat, kemudian percakapan panjang ini saya cuit singkat. Tapi ini bukan untuk menyerang pihak manapun melainkan percakapan hati dan pikiran saya,” jelas Ferdinand.

Usai memberikan keterangan ke awak media, Ferdinand langsung menuju ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Penyidik pun langsung menjemput Ferdinand untuk menuju ke pintu Gedung Awaloedin Djamin.

Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian usia mengunggah satu cuitan di Twitter yang berbunyi “Allahmu lemah”. Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Dalam hal ini, Ferdinand diadukan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2. (ant)