Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan, tidak ada penundaan terhadap pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di Kota Depok. Ketetapan tersebut telah tertulis di dalam SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Kami tegaskan kembali bahwa PTM 100 persen di Kota Depok tidak ada penundaan, jadi harus dilaksanakan,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, usai menjadi pembina apel pagi, di lapangan upacara Balai Kota, seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Senin (10/1).

Idris mengatakan, PTM 100 persen dilaksanakan dengan sejumlah pengetatan, terutama dalam penerapan protokol kesehatan (prokes). Terkait hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) berbasis segmentasi untuk mengatur prokes selama pelaksanaan pembelajaran.

“Yaitu segmen untuk pendidik dan tenaga kependidikan. Kedua, surat edaran tentang prokes khusus untuk para orang tua dan juga hal-hal yang terkait dengan stakeholder di masyarakat. Misalnya masalah penertiban jajanan anak-anak di luar sekolah,” jelasnya.

Idris juga menugaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Wijayanto, untuk melakukan monitoring PTM di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) SMA/sederajat di Kota Depok. Pemantauan bekerja sama dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

“Berkoordinasi (minta dan telepon KCD II) minta izin supaya bisa masuk membantu evaluasi pelaksanaan prokes atas arahan pimpinan karena belum ada surat khusus dari provinsi tentang hal ini, tapi kita berhak dan minta izin ke KCD untuk melakukan monitoring PTM SMA yang sudah mulai dilaksanakan hari ini,” tandasnya. (dha)