Bagasi Pesawat

Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) meninjau ulang beberapa Peraturan Menteri terkait tarif dan bagasi berbayar.

“Kami ingin semuanya win-win solution, dengan tetap mengutamakan keselamatan sebagai core bisnis penerbangan,” kata Dirjen Hubud Kemenhub Polana B Pramesti, melalui rilis yang diterima (9/2).

Peraturan pertama adalah PM 185 tahun 2015 yakni ketentuan bagasi berbayar berkaitan periode permohonan, periode sosialiasasi dan periode evaluasi.

Sedangkan peraturan kedua adalah PM 14 tahun 2016 terkait formulasi dan perhitungan tarif batas atas dan batas bawah angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, serta pengaturan tarif sesuai kelompok pelayanan.

Menurut Polana, peninjauan ulang tersebut dilakukan sebagai upaya regulator mencarikan solusi atas beberapa fenomena terkait tarif dan bagasi berbayar.

Di sisi lain, Polana juga menyadari bahwa sosialisasi terkait tarif angkutan udara dan bagasi berbayar masih perlu dilakukan secara masif.

Oleh karena itu, pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan semua pihak yang terkait agar meningkatkan sosialisasinya terhadap masyarakat luas terkait hal itu.

“Operator dan regulator penerbangan harus mensosialisasikan setiap ketentuan baru terkait penyelenggaraan angkutan udara kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara dan pemangku kepentingan lainnya dengan jelas dan tepat sasaran,” urai Polana.

Lebih lanjut Polana menyatakan, pelaksanaan penerapan tarif angkutan udara kelas ekonomi, dan pelaksanaan bagasi berbayar untuk kelompok pelayanan no frills (tanpa tambahan layanan) oleh badan usaha angkutan udara yang ada saat ini, telah memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Namun masyarakat masih belum tersosialisasi dengan baik sehingga menimbulkan gejolak pada saat penyelenggaraannya.

Terkait komponen tarif, kelompok pelayanan, ketentuan bagasi dan komponen biaya angkutan udara diingatkan Polana harus diinformasikan secara transparan kepada masyarakat.

“Sebelum diterapkan, ketentuan-ketentuan tersebut sangat perlu disosialisasikan, untuk menghindari dampak psikologis berupa keluhan dari masyarakat. Sedangkan terkait bagasi berbayar, tidak ada pengaturan terkait tarifnya, karena tidak ada rujukan hukum, baik nasional maupun internasional, hanya saja saya imbau agar maskapai benar-benar berhitung secara cermat agar tidak menimbulkan kegaduhan,” tegas Polana. (mar)