Formula E

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperoleh lampu hijau untuk menggelar balap mobil listrik Formula E di Monumen Nasional (Monas). Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah meneken surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan, surat yang ditandatangani pada Jumat (7/2) itu menyetujui kawasan Monas disulap menjadi sirkuit untuk balap mobil Formula E.

Setya menjelaskan, izin penyelenggarakan Formula E di Monas sudah seusai dengan aturan perundang-undangan. Dalam surat tersebut, Setya menyebut, Mensesneg yang juga sebagai Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, meminta penyelenggaran balap Formula E memperhatikan sejumlah hal.

Syarat yang harus diperhatikan adalah lintasan dan tribun penonton harus sesuai dengan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Selain itu panitia harus memperhatikan kelestarian pepehonan dan menjaga kebersihan.

Penyelenggaraan balap Formula E juga harus menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan Medan Merdeka. Selain itu Mensesneg meminta panitia melibatkan instansi terkait untuk menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya.

Pemprov DKI Jakarta juga telah mengantongi izin revitalisasi Monas. Kepastian itu diperoleh dalam pertemuan antara Mensesneg, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Keratif (Kemenparekraf), dan Pemprov DKI Jakarta. Pertemuan yang berlangsung Sabtu (8/2), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dengan adanya persetujuan tersebut, pihaknya bakal kembali meneruskan proyek revitalisasi Monas. Terlebih format revitalisasi sudah selesai. Sehingga proyek yang sempat terhenti tinggal diteruskan.

Sebelumnya proyek revitalisasi yang sudah berjalan sempat terhenti. Pasalnya proyek tersebut dilaksanakan tanpa izin Mensesneg. Padalah dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, Mensesneg bertindak selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (hop)