Headline

Penerbitan SKPP Ustadz Maaher At-Thuwailibi karena Meninggal Dunia

Kastara.ID, Jakarta – Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan hal ini dikarenakan tersangka terdakwa meninggal dunia pada Senin (8/2), sekitar pukul 19.45 WIB di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Bahwa awalnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap-II) pada hari Kamis, 4 Februari 2021 dan pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka/terdakwa Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat,” kata Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/2).

Ia menjelaskan bahwa Soni Eranata di tingkat penyidikan sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bareskrim Kepolisian RI. Sehingga pada tahap penuntutan penahanannya dilanjutkan di Rutan Salemba Cabang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri selama 20 hari terhitung dari 4 Februari–23 Februari 2021.

Berdasarkan sertifikat medis penyebab kematian yang dikeluarkan RS Polri 8 Februari 2021 dan pertimbangan tersangka terdakwa sudah meninggal dunia, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan bahwa Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia karena sakit.

“Yang jadi pertanyaan itu, kenapa Saudara Soni Eranata meninggal? Ini karena sakit. Saya tak bisa sampaikan sakitnya apa karena sakit yang sensitif,” kata Irjen Argo Yuwono.

Soni Eranata berstatus tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Sewaktu menjadi tahanan Dittipidsiber Bareskrim, Soni Eranata sempat dibantarkan karena sakit. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…