Novel Baswedan

Kastara.id, Jakarta – Sidang Paripurna sebagai mekanisme pengambilan keputusan tertinggi di Komnas HAM memutuskan pembentukan Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan.

Ketua Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga, menjelaskan, fokus tim ini adalah guna memastikan bahwa proses hukum terhadap peristiwa yang dialami oleh Novel Baswedan berjalan sesuai koridor Hak Asasi Manusia, prinsip hukum fair trial, dan mengungkap hambatan-hambatan yang dialami dalam proses hukum Novel Baswedan.

“Tim ini akan melakukan upaya optimal dalam mendorong penegakan keadilan dan pengungkapan kebenaran,” kata Sandrayati dalam keterangannya di Jakarta (9/3).

Oleh karenanya, tambah dia, tim akan bekerja secara terbuka dan bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk Presiden, Kepolisian, KPK, Organisasi HAM, dan masyarakat.

Berdasarkan hasil pantauan Komnas HAM, penanganan kasus Novel Baswedan terkesan berlarut-larut. Komnas HAM mencatat bahwa penanganan kasus ini telah memasuki hari ke-333 (tiga ratus tiga puluh tiga), namun belum juga mendapatkan titik terang. Hal ini menjadi ironi karena pada saat bersamaan, dukungan publik terhadap penuntasan kasus ini cukup besar.

Oleh karena itu, sebagaimana ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan dan guna mendorong percepatan penanganan kasus tersebut agar dapat segera diselesaikan dengan baik oleh pihak Kepolisian. Tim ini terdiri dari Sandrayati Moniaga (Ketua), Ahmad Taufan Damanik dan M. Choirul Anam. Tim ini juga melibatkan unsur tokoh masyarakat yaitu Franz Magnis Suseno, Prof. Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid, dan Bivitri Susanti. (npm)