Unjuk Rasa

Kastara.ID, Jakarta – Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Polri bakal segera melakukan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau Unlawful Killing terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI). Pelakunya dugaan pembunuhan tersebut adalah tiga orangĀ  anggota Polda Metro Jaya.

Saat memberikan keterangan pers, Rabu (10/3), Argo menjelaskan, gelar perkara dilakukan pada pukul 14.00 WIB hari yang sama. Menurutnya, gelar perkara perlu dilakukan guna meningkatkan status ke penyidikan. Argo menuturkan Bareskrim Polri telah menerbitkan Laporan Polisi atau LP terkait perkara ini.

Tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor adalah terduga pelaku unlawful killing di jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) silam. Saat itu enam anggota FPI tengah mengawal Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS). Oknum polisi anggota Polda Metro Jaya tersebut diduga melakukan pembunuhan terhadap empat dari enam pengawal HRS tersebut.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan unlawful killing oleh anggota Polri terhadap anggota FPI. Menurut Rusdi, tiga anggota Polda Metro Jaya saat ini berstatus sebagai terlapor.

Rusdi menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya bersikap profesional, termasuk dalam menyelesaikan kasus kematian anggota FPI. Kapolri menekankan, perkara ini harus diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Terkait sanksi di internal kepolisian, Rusdi menuturkan hal itu akan dilakukan setelah proses laporan pidana selesai. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengungkap identitas tiga polisi yang diduga terlibat dalam kasus penembakan terhadap anggota FPI. (ant)