BPOM

Kastara.ID, Jakarta – Mabes Polri akan mengusut penemuan kopi sachet yang mengandung paracetamol dan obat kuat yang sebelumnya ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bisa saja melakukan penindakan peredaran kopi yang mengandung bahan berbahaya seperti yang dimaksud,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/3).

Namun kata Dedi, pengusutan ini akan dilakukan jika BPOM mengajak Polri dalam proses penyelidikan. Sebab, sampai saat ini Dittipidnarkoba Bareskrim Polri belum menemukan adanya informasi mengenai kopi tersebut.

“Jika kami mendapat ajakan dari BPOM untuk kerja sama penindakan maka kami akan menindaklanjutinya,” jelasnya.

Sebagai informasi, BPOM menemukan produk kopi sachet yang mengandung zat kimia berbahaya yakni paracetamol dan slidenafil yang merupakan kandungan utama obat kuat.

Kopi dengan kandungan zat kimia berbahaya itu ditemukan usai BPOM melakukan operasi sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Sedikitnya ada enam daftar kopi sachet yang diduga mengandung zat paracetamol dan slidenafil, antara lain:
1. Kopi Jantan
2. Kopi Cleng
3. Kopi Bapak
4. Spider
5. Urat Madu
6. Jakarta Bandung. (ant)