Triwisaksana

Kastara.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2018 dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang perizinan tempat usaha berdasarkan UU Gangguan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, pada rapat ini setiap fraksi diberikan kesempatan untuk memberikan pandangannya terhadap Raperda Pengelolaan Barang, serta Raperda pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011.

“Rapat paripurna kami lakukan untuk menyampaikan pandangan umum fraksi terkait dua raperda yang disampaikan Gubernur Anies Baswedan pada 2 April 2019,” ujar Triwisaksana, Rabu (10/4).

Pada kesempatan ini, Gubernur Anies Baswedan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh fraksi di DPRD yang telah memberikan pandangan dan saran kepada pihak eksekutif terkait dua raperda tersebut.

Sedangkan untuk hal yang bersifat teknis, Anies berharap dapat dibahas dalam rapat kerja badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda).

“Pada prinsipnya, Pemprov DKI dengan kebijakan yang ada sudah memberikan kemudahan dan percepatan demi layanan masyarakat yang prima dan optimal,” tandasnya. (hop)