PN Jaktim

Kastara.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang yang berlangsung pada Senin (10/5), beragendakan pemeriksaan saksi atas terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dan eks lima petinggi FPI.

“Pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa/penasihat hukum, sebanyak dua orang dan mungkin dilakukan secara video conference di mana saksi bersaksi dari Pengadilan Negeri Surakarta (Solo),” ungkap Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangannya.

Setelahnya, Alex mengatakan sidang dilanjutkan untuk perkara 226 atas kerumunan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Adapun agenda hari ini, pemeriksaan terdakwa HRS.

Apabila semua sidang berjalanan lancar dan masih ada waktu memungkinkan, Alex menyebut jaksa penuntut umum (JPU) akan melanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan untuk perkara 221, 222 dan 226.

“Apabila dimungkinkan akan dilanjutkan pembacaan tunturan dari PU,” ucapnya.

Sebagai informasi, dalam perkara 221 dan 226 kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, HRS bersama lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, HRS didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. (ant)