Bupati Nganjuk

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini OTT dilakukan terhadap Novi Rahman Hidayat (NRH), Bupati Nganjuk, Jawa Timur. Novi ditangkap pada Ahad (9/5) sore.

Kabar penangkapan itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Namun saat memberikan keterangan, Senin (10/5), Ghufron belum bersedia menjelaskan secara rinci alasan penangkapan Novi. Gufron juga tidak menjelaskan kasus apa yang dituduhkan kepada Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timur periode 2021-2026.

Namun kabar yang beredar, bupati yang masih berusia 40 tahun ini terlibat kasus jual beli jabatan. Novi disebut-sebut menetapkan tarif tertentu bagi jajarannya yang ingin menduduki jabatan tertentu di wilayahnya.

Ghufron menuturkan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum NRH dan pihak lain yang ikut tertangkap. Terkait barang bukti berupa sejumlah uang, Ghufron mengatakan masih dalam pemeriksaan tim satgas penyidik KPK.

Uniknya, penangkapan kali ini dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK Harun Al Rasyid. Padahal berdasarkan informasi yang beredar, Harun Al Rasyid termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Harun dikabarkan masuk dalam daftar pegawai yang bakal diberhentikan lantaran tidak lulus tes alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). (ant)