Karen Agustiawan

Kastara.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia telah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Karen juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

“Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Majelis hakim, saya banding,” kata Karen menanggapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6).

Rekan dan kerabatnya yang hadir di ruang sidang sontak bertepuk tangan usai mendengar keputusan Karen untuk mengajukan sidang.

Selain berpelukan, juga ada menangis. “Jangan ada lagi direksi Pertamina yang di-Karen-kan, cukup saya dan saya saja,” ujar Karen kepada sejumlah media.

Seperti diketahui, vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Karen 15 tahun penjara dan dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 284 miliar. (mar)