Kastara.ID, Jakarta – Walau dituduh bersalah, namun seorang hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Anwar, rupanya berbeda pendapat dengan empat hakim lainnya dalam sidang pembacaan vonis terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan.

Hakim Anwar malah menilai seharusnya Karen dibebaskan dari tuntutan hukum karena tidak terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider,” ujar Hakim Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6).

Anwar menilai Karen memutuskan bersama-sama dengan direksi Pertamina lainnya untuk melakukan investasi participating interest (PI) Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia. “Di mana keputusan diambil kolektif kolegial,” ujarnya.

Adapun perbedaan pendapat antara Karen dengan Dewan Komisaris terkait BMG itu dianggap tidak menyalahgunakan kewenangan ataupun melawan hukum. Karena, kata Anwar, pembuatan keputusan yang tepat guna adalah direksi, bukan di komisaris.

“Dewan komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan dan nasihat dan bisnis hulu migas penuh dengan tidakpastian di mana saat ini belum ada teknologi yang bisa menentukan cadangan minyak tengah dan dasar laut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Karen divonis delapan tahun penjara. Karen juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. (mar)