Mochamad Sofyan Jacob

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Sofyan Jacob ditetapkan sebagai kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya hari ini (10/6). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pemanggilan Sofyan Jacob hari ini sebagai tersangka.

Namun belum ada penjelasan detail kasus sehingga Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka. Argo hanya menyebutkan kasus ini merupakan kasus makar, limpahan Bareskrim dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani, menyebutkan bahwa pemeriksaan kliennya ditunda karena sedang sakit. Permohonan reschedule ulang sudah disampaikan ke penyidik. Pelapor kliennya juga sama dengan pelapor dugaan tersangka makar Eggi Sudjana, kata Ahmad Yani.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka makar terkait pernyataan “people power” menyusul hasil quick count Pilpres 2019, pada 8 Mei 2019. Eggi Sudjana dilaporkan oleh Supriyanto yang mengaku sebagai relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). (rya)