Pendatang Baru

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta para pendatang baru agar segera melapor kepada pengurus RT/RW setempat serta mengurus administrasi kependudukan agar tidak melanggar peraturan.

Anies mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan selalu siap melayani masyarakat, termasuk pendatang baru.

“Kalau tinggal lebih dari 24 jam tentu wajib lapor RT dan RW. Kalau mau menetap lama administrasi kependudukannya perlu segera diurus,” ujarnya, Senin (10/6).

Sementara, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma menambahkan, warga memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan. Untuk itu, pihaknya akan memberikan pelayanan dalam rangka memenuhi hak identitas warga.

“Kami melayani penduduk yang menetap permanen dan non permanen. Pendekatannya seperti itu dan sudah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.

Dhany menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengurus RT/RW serta dasawisma untuk melakukan pendataan pendatang baru di Jakarta.

“Langkah itu kita lakukan untuk optimalisasi tertib administrasi kependudukan di Ibukota,” tandasnya. (hop)