Romahurmuziy

Kastara.ID, Jakarta – Pembantaran tersangka jual beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy alias Romy resmi dicabut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencabutan dilakukan lantaran dokter Rumah Sakit Polri mengatakan kalau Romy sudah tidak perlu lagi dirawat inap.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun kembali dibawa ke rumah tahanan KPK. ”Pembantaran RMY dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin (9/6) setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/6).

KPK akan menahan Romy selama 16 hari ke depan pascapencabutan pembantaran dan masih masuk dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. “Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung,” terang Febri.

Sebelumnya, Romy mengeluh sakit dan penahanannya dibantarkan di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur sejak Jumat (31/5) lalu. Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Tersangka pertama Romy selaku penerima suap dan dua tersangka lainnya yang menjadi pemberi suap. Keduanya adalah eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan agar Romy mengintervensi penunjukan keduanya sebagai pejabat tinggi di Kemenag. (rya)