Front Pembela Islam

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) belum mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sampai saat ini, Senin (10/6). Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, juga mengungkapkan hal yang senada.

Seperti diketahui, Surat Keterangan Terdaftar FPI akan berakhir 20 Juni 2019 mendatang. Akan tetapi FPI tetap bisa mengajukan perpanjangan SKT setelah tanggal 20 Juni 2019.

Menurut Soedarmo, berdasar Undang-undang tidak ada batasan tanggal pengajuan perpanjangan SKT. Hanya saja jika melewati batas waktu, tetapi belum mengajukan perpanjangan SKT, berarti organisasi itu tidak lagi memiliki izin. Bila ormas tidak memiliki izin maka mereka tidak mendapat layanan dari pemerintah, seperti kerja sama dengan pemerintah di antaranya untuk pembinaah, hibah dan sebagainya.

Sementara itu muncul petisi yang mendorong pemerintah untuk menolak perpanjangan SKT dari FPI. Di lain pihak muncul juga petisi balasan yang mendukung keberadaan Ormas PFI. Tetapi ternyata Ketum FPI Ustadz Sobri Lubis mengaku tidak memikirkan tentang petisi agar izin Ormas FPI diperpanjang. Ustadz Sobri lebih memfokuskan untuk mengawal proses Pemilu 2019. (hop)