Anwar Abbas

Kastara.ID, Jakarta – Rencana pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) bahan pokok atau sembako terus menjadi sorotan berbagai pihak. Banyak yang menilai rencana itu bakal menyengsarakan rakyat. Terlebih saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengkritik rencana pajak sembako. Menurut Anwar, rencana yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) itu bakal membuat rakyat menjerit.

Saat memberikan keterangan (9/6), Anwar memperkirakan harga sembako bakal naik dengan penerapan PPN tersebut. Padahal selama masa pandemi Covid-19 penghasilan masyarakat justru menurun. Akibatnya harga bahan pokok akan sulit dijangkau.

Menurut Anwar, masyarakat lapisan bawah akan menjadi pihak yang sangat terpukul dengan rencana tersebut. Padahal menurut data yang ada saat ini jumlah masyarakat miskin mencapai sekitar 30 juta orang. Jika ditambah kelompok di atasnya bisa mencapai 40 juta hingga 50 juta orang.

Kesejahteraan dan kesehatan mereka dipastikan terancam dengan pembelakuan pajak sembako. Anwar menilai, bukan mustahil anak-anak kalangan kelompok bawah akan kekurangan gizi dan berakibat stunting. Itulah sebabnya Anwar meminta pemerintah meninjau ulang terkait kebijakan pengenaan pajak sembako.

Sementara anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad mengatakan, saat ini parlemen belum melakukan pembahasan RUU KUP sebagai revisi UU 6/1983. Kamrussamad menegaakan, pihaknya akan menolak kebijakan terssbut.

Saat berbicara (9/6), politisi Partai Gerindra ini menyebut rencana pajak sembako sebagai kebijakan ngawur. Pasalnya rakyat dipastikan semakin terbebani dengan kenaikan harga bahan pokok.

Daripada mengenakan pajak sembako, Kamrussamad menyarankan pemerintah melakukan Reformasi Fundamental Regulasi Perpajakan secara menyeluruh. Dilanjutkan dengan membangun kepercayaan wajib pajak dengan cara memberikan Jaminan Zero Korupsi di perpajakan.

Kamrussamad juga meminta pemerintah lebih optimal menggali potensi pajak penghasilan (PPh). Kamrussamad menuturkan jenis PPh yang bisa digali adalah barang impor dan konsultan asing dalam pembangunan infrastruktur seperti
tertuang dalam Pasal 25, Pasal 29 dan Pasal 23 UU KUP.  (ant)