COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan izin Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 khususnya bagi warga yang berusia di atas 18 tahun. Hal ini sesuai dengan surat Kementerian Kesehatan yang telah ditujukan untuk Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani menerangkan, peluasan sasaran vaksinasi massal untuk warga berusia 18 tahun ke atas telah dimulai sejak Rabu (9/6) kemarin. Ia juga menyebut tidak banyak syarat untuk mendapatkan vaksin tersebut.

“Pokoknya ya harus bawa KTP (kartu tanda penduduk) atau bawa surat keterangan domisili,” ujar Dwi saat dikonfirmasi, Kamis (10/6).

Dengan membawa KTP atau surat domisili, para warga berusia 18 tahun ke atas bisa langsung mendatangi sentra vaksinasi di Jakarta baik itu merupakan fasilitas kesehatan ataupun non-fasilitas kesehatan. Namun, ia juga meminta kepada warga untuk datang pada jam operasional sehingga bisa langsung mendapatkan pelayanan vaksinasi.

“Tentunya kalau mereka datang di luar jam operasional, ya jangan marah. Kan misalnya waktu operasional dimulai dari pukul 08.00-15.00 WIB, tapi kalau dia datang pukul 18.00 WIB yang mana bukan jam operasional layanan pasti akan diminta datang kembali besok,” tukasnya. (hop)