Pilkada

Kastara.id, Jakarta – Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang juga Sekretaris Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menyatakan bahwa warga di enam desa di Halmahera Utara yang diisukan belum mencoblos, tidak tepat. Sebab sebagian besar mencoblos.

Penjelasan Akmal tersebut menjawab informasi bahwa ribuan warga di enam desa di Halmahera Utara belum memilih karena tak mau dimasukkan ke dalam Kabupaten Halmahera Utara. Menurut Akmal, pemungutan suara di enam desa, memang jadi pantauan tim monitoring Pilkada Kemendagri.

“Di Maluku Utara terutama yang terkait kasus Halmahera Utara, pada tanggal 26 Juni 2018 atau H-1 telah dilakukan rapat kordinasi yang difasilitasi oleh Kapolda yang dihadiri Danrem KPUD, Bawaslu Maluku Utara, tim kampanye masing-masing calon, perwakilan dari enam desa di Halmahera Utara,” kata Akmal, di Jakarta, Selasa (10/7).

Dalam pertemuan itu lanjut Akmal, telah ada beberapa hal yang disepakati. Pertama, telah ada upaya menjamin terlaksananya penggunaan hak pilih masyarakat pada 27 Juni 2018 di enam desa pada Pilgub Maluku Utara 2018. Dan disepakati, hasil pemungutan dan penghitungan suara enam desa setelah diterima PPS akan langsung disampaikan ke KPU Provinsi Maluku Utara.

“Tapi pada hari H pelaksanaan pemilihan di enam desa dimaksud ternyata tidak berjalan sebagaimana kesepakatan yang ada karena masyarakat yang pro kabupaten Halmahera Barat,” kata Akmal.

Mereka, kata Akmal tetap menolak menggunakan hak pilihnya sepanjang masih dilayani KPU Kabupaten Halmahera Utara. Jumlah total pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari enam desa sebanyak 5107 pemilih. Saat hari H pemungutan suara, sebagian dari pemilih di enam desa, menunaikan hak pilihnya. Jadi tidak benar, jika semua menolak mencoblos.

“Yang gunakan hak pilih di enam desa dari total jumlah pemilih yang tercatat di DPT sebanyak 2367 orang. Yang tidak milih sebanyak 2740 pemilih,” kata Akmal.

Jadi, kata dia, informasi bahwa seluruh masyarakat di enam desa tidak menggunakan hak pilihnya kurang tepat. Sebab faktanya masih ada masyarakat yang menggunakan hak pilihnya. Pada prinsipnya seluruh tahapan pengumuman, penghitungan, serta rekapitulasi penghitungan suara telah berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2018 dan PKPU Nomor 9 tahun 2018. (lan)