Susu Kental Manis

Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri menilai polemik susu kenal manis (SKM) bisa dijadikan pintu masuk untuk menyelidiki produk makanan dan minuman yang iklan dan labelnya tidak menginformasikan kelayakan konsumsi produk. Polemik ini menjadi langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.

“BPOM bisa menginvestigasi secara menyeluruh produk makanan dan minuman yang diduga tidak layak dikonsumsi dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat mengenai hasil investigasinya demi peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia,” ungkap Abidin dalam keterangan resmi yang diterima Selasa (10/7).

Lebih lanjut, Abidin meminta agar para pelaku usaha produk makanan dan minuman bisa  mematuhi aturan tentang Label dan Iklan Pangan, serta jujur menampilkan informasi mengenai kandungan, komposisi dan petunjuk penggunaan, serta anjuran konsumsi.

“Termasuk dalam bentuk iklan promosi maupun pada label  kemasan produk makanan dan minuman,” imbuh politisi F-PDI Perjuangan itu.

Dalam kesempatan ini, Abidin juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam mengkonsumsi produk makanan dan minuman. Salah satunya dengan mencermati label, komposisi, kandungan dan cara penggunaan produk serta anjuran konsumsinya.

Untuk terus mengawasi hal tersebut Komisi IX DPR RI berencana akan membentuk Panitia Kerja (Panja) pengawasan produk obat, makanan, minuman, suplemen kesehatan, obat tradisional dan khususnya susu kental manis yang tidak sesuai label dan iklan. (lana)