Andono Warih

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melaksanakan enam kali kegiatan uji emisi gratis kendaraan bermotor di bulan Juli ini.

Uji emisi menyasar kendaraan roda dua dan roda empat, yang membeli jenis bahan bakar minyak (BBM) apapun di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan menunjukkan struk transaksi.

Setelah sebelumnya dilaksanakan di Pulogadung dan Kemayoran, uji emisi gratis selanjutnya akan dilaksanakan Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada 9 Juli 2020, Wali Kota Jakarta Selatan 16 Juli 2020, Kantor Wali Kota Jakarta Barat 23 Juli 2020, dan Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada 30 Juli 2020.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, udara bersih menjadi cerminan lingkungan yang sehat, uji emisi ini menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas udara.

“Melalui uji emisi ini diharapkan masyarakat mengetahui kondisi gas buang kendaraannya agar tidak membahayakan lingkungan,” ujarnya (9/7).

Andono menjelaskan, dalam kegiatan uji emisi gratis tersebut terdapat enam unsur dalam gas buang kendaraan yang diukur yaitu senyawa HC (Hidrokarbon), CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), senyawa NO (Nitrogen Oksida), dan Lambda.

“Kami menargetkan sebanyak 100 unit kendaraan baik roda dua dan roda empat dalam setiap pelaksanaan uji emisi gratis,” terangnya.

Ia menambahkan, Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada tanggal 1 Agustus 2019 mengamanatkan untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi.

“Tidak hanya kendaraan roda empat, kami menargetkan uji emisi juga wajib untuk kendaraan roda dua,” tandasnya. (hop)