E-KTP

Kastara.ID, Jakarta – Asep Subahan akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hal ini sebagai buntut kisruh pengurusan kartu tanda oenduduk elektronik (E-KTP) milik buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kepastian penonaktifan diungkapkan Asep saat menjawab pertanyaan awak media, Jumat, 10 Juli 2020. Asep menyebut penonaktifan dirinya efektif sejak Jumat, 10 Juli 2020, tak lama setelah kasus pengurusan E-KTP Djoko Tjandra menjadi polemik.

Menurut Asep, dirinya dinonaktifkan guna menjalani pemeriksaan internal. Namun Asep menolak menjelaskan lebih lanjut terkait proses pemeriksaan yang akan dijalaninya.

Sebelumnya Djoko Tjandra diketahui mendatangi Kantor Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Terdakwa kasus korupsi Bank Bali ini berniat mengurus E-KTPĀ  sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya.

Hal ini tak pelak memunculkan polemik lantaran pengurusan E-KTP berlangsung sangat cepat. Terlebih status Djoko Tjandra yang selama ini menjadi buronan. Dalam penjelasannya Asep mengaku tidak mengetahui status Djoko Tjandra sebagai buronan kasus korupsi.

Asep juga membantah memberikan perlakuan khusus terhadap Djoko Tjandra. Asep mengaku melayani Djoko Tjandra tak ubahnya warga masyarakat lain. Terlebih saat mendatangi Kelurahan Grogol Selatan, Djoko Tjandra bersama tiga orang yang juga membutuhkan pelayanan.

Sementara itu Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan proses cepat pencetakan e-KTP bukan hal aneh bagi Dukcapil. Itulah sebabnya Zudan menganggap tindakan Asep memberikan pelayanan singkat kepada Djoko Tjandra tidak salah.

Zudan mengaku sudah melakukan investigasi ke Kelurahan Grogol Selatan. Hasilnya Asep tidak tahu kalau Djoko Tjandra seorang buronan korupsi yang tengah dicari negara selama ini.

Djoko Tjandra telah menjadi buron Kejaksaan Agung sejak tahun 2009. Melalui putusan tahap peninjauan kembali, Mahkamah Agung menyatakan Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 546 miliar.

Atas perkara ini Djoko Tjandra dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Namun ia tidak pernah menjalani hukuman lantaran kabur ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. (ant)