Kastara.id, Jakarta – Kerjasama Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) di wilayah Papua dan Polsek Ransiki, beberapa waktu lalu, berhasil mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang ilegal, di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

“Dua pucuk senjata api ilegal tersebut terdiri dari satu pucuk senjata laras panjang jenis AK-56 rakitan dan satu pucuk senjata laras panjang jenis LE beserta satu buah magasen SS1 dan tiga butir amunisi kaliber 7,62 mm. “Penemuan dua pucuk senjata laras panjang tersebut berawal dari adanya keributan di Kampung Sabri, Distrik Ransiki, Papua Barat,” kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Czi Berlin G, di Mabes TNI Cilangkap Jaktim (9/8).

Berlin mengungkapkan, penemuan senjata bermula ketika Kapten Inf Suwarno (Danki C Satgas Pamrahwan) menerima telepon dari Ipda M. Kasim (Kapolsek Ransiki) yang meminta bantuan dalam rangka mengatasi keributan di Kampung Sabri. Selanjutnya, Danki didampingi satu anggota bersama Kapolsek Ransiki melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat tentang keributan yang terjadi. “Dari hasil koordinasi diperoleh informasi,bahwa di rumah salah seorang warga atas nama Stefanus Kowi terdapat dua pucuk senjata api. Saat itu juga anggota Satgas beserta anggota Polsek Ransiki meluncur ke rumah Stefanus Kowi dan melaksanakan penggeledahan, namun hasilnya nihil,” ujar Berlin.

Selanjutnya, anggota satgas yang merupakan  Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 509/Kostrad melakukan pengembangan kasus dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa senjata milik Stepanus Kowi tersebut disimpan di gubuk yang berada di kebun coklat miliknya. Kemudian anggota Satgas Pamrahwan bersama anggota Polsek Ransiki, meluncur menuju ke lokasi kebun coklat yang dimaksud, dan langsung melaksanakan penggeledahan di dalam dan sekitar gubuk.

“Dari penggeledahan tersebut, Koptu Kowi (Dancuk 2 Morri/Bant/C Yonif 509/R/9/2 Kostrad) berhasil menemukan satu pucuk senjata api jenis AK 56 rakitan dan satu magasen SS1 yang ditimbun di bawah celah-celah pohon tumbang. Barang bukti tersebut langsung diserahkan kepada pihak Polsek Ransiki untuk diproses lebih lanjut,” katanya

Menurutnya, dari pengembangan kasus berikutnya diperoleh informasi bahwa satu pucuk senjata lainnya milik Stepanus Kowi disimpan di rumah adiknya di Kampung Kamiyani, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari, Propinsi, Papua Barat.

Sementara itu, Dansatgas Pamrahwan Yonif 509/Kostrad Letkol Inf Beny Setiyanto mengatakan, barang bukti beserta pemiliknya telah diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut secara hukum. “Satgas akan terus melaksanakan kegiatan seperti ini secara rutin sampai akhir penugasan di wilayah Papua dan Papua Barat dalam rangka membantu tugas kepolisian dalam meminimalisir dan memberantas peredaran senjata api illegal di masyarakat,” ujarnya. (raf)