Organda

Kastara.id, Tangerang – DPP Organda menggelar Mukernas III Organda 2018 yang dihadiri lebih dari 32 DPD dan DPC sebagai bentuk reaktualisasi peran Organda sebagai organisasi profesi yang mengayomi kepentingan anggota dalam mengatasi berbagai tantangan transportasi di era teknologi informasi.

Dalam Mukernas Organda III, sedikitnya ada tiga rekomendasi yang dihasilkan. Pertama, soal pemberlakuan PM 108 di mana seluruh DPD dan DPC mendesak kepada pemerintah pemberlakuan dan penindakan angkutan. Bila hal itu tak dijalankan, seluruh DPD dan DPC sepakat untuk tidak mematuhi aturan sekaligus menolak penangkapan oleh Dishub.

Kedua, meminta kepada pengelola bandara untuk membebaskan operasi angkutan di kawasan bandara yang selama ini dimonopoli oleh pengelola, khususnya di wilayah operasi Angkasa Pura I dan II. Organda berharap semua angkutan yang dikelola pihak bandara masuk menjadi anggota Organda.

Ketiga, terkait Lelang Bus Bantuan Pemerintah, agar melibatkan anggota Organda. Peserta Mukernas memandang penambahan armada tanpa melihat kebutuhan akan mengacaukan sistem transportasi di wilayah masing-masing.

Keempat, seluruh DPP dan DPC agar selalu dilibatkan kampanye Visit Wondeful Indonesia atau VIWI yang selama ini tidak terkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata, khususnya industri pariwisata.

Mukernas yang digelar di Alium Hotel, Tangerang, mengusung tema “Sinergi dan Konektivitas Transportasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional” yang bertujuan mengutamakan kepentingan anggota dan memperjuangkan aspirasi dalam pemecahan masalah-masalah operasional angkutan jalan. Selain mempererat komunikasi dan konsolidasi sesama anggota, Mukernas III diharapkan dapat mendorong terciptanya layanan angkutan umum yang profesional

Ketua Umum DPP Organda Andre Djokosoetono menegaskan, DPD dan DPC merupakan ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan pemerintah daerah. Mukernas ini diharapkan dapat menemukan rumusan yang kongkret demi kesejahteraan anggota Organda.

Dalam kesempatan yang sama Ketum DPP Organda Andre juga menyampaikan laporan Program Kerja DPP Organda periode satu tahun bulan Juni 2017 hingga Mei 2018,  seperti rapat pleno bulanan, rapat pleno diperluas, kunjungan kerja ke daerah, rapat korwil dan menghadiri rapat–rapat antarinstansi, antarasosiasi, FGD, dan seminar–seminar. Organda juga membahas peraturan Menteri Perhubungan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, serta Peraturan Pemerintah lainnya.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, penyelenggaraan angkutan orang, perkembangan dan kemajuan teknologi di bidang transportasi menjadi salah satu tantangan bagi pemerintah untuk menyelaraskan angkutan reguler dan angkutan yang berbasis aplikasi online. Diharapkan PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dapat menjaga keadaan tetap kondusif. Demikian pula pelayanan angkutan umum kepada masyarakat tetap terjamin dari sisi keselamatan, keamanan, dan kenyamanannya.

Dalam PM 108 Tahun 2017 terdapat beberapa hal yang diatur penyelenggaraan angkutan sewa khusus, antara lain wilayah operasi, tarif, jumlah kebutuhan (kuota), pengujian berkala, stiker angkutan sewa khusus, SIM Umum, serta peran dan kewajiban aplikator. Kepada penyelenggara angkutan sewa khusus maupun aplikator penyedia jasa aplikasi, Menhub maminta wajib mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan yang telah diatur tersebut.

Menhub juga menegaskan soal penyelenggaraan angkutan barang. Pemerintah dihadapkan pada permasalahan pelanggaran dimensi (over dimension) dan pelanggaran muatan lebih (over loading) atau “ODOL”. Kedua permasalahan tersebut menjadi permasalahan pokok yang sudah menahun dalam penyelenggaraan angkutan barang di jalan.

“Permasalahan tersebut bukan lagi menjadi permasalahan transportasi semata, melainkan sudah memiliki dimensi sosial-ekonomi karena terentang mulai dari hulu (mulai kendaraan barang itu lahir, kawasan-kawasan produksi dan sentra kegiatan yang tersebar dan kurang terstruktur) sampai hilir (muatan lebih, over dimensi, truk-truk berusia tua, muatan balik tidak ada), dan membuat ruas jalan cepat rusak karena tidak sesuainya truk dengan kelas jalan yang dilalui,’ pungkas Budi Karya yang akrab disapa BKS. (rud)