Ruang Digital

Kastara.ID, Jakarta – Meningkatnya jumlah pengguna ruang digital di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup. Maka, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus segera diselesaikan 2020 ini.

“Kita mintakan kepada DPR untuk coba menyegerakan pembahasan undang-undang ini sehingga kita bisa menetapkan undang-undang tentang PDP di tahun 2020 ini,” ujar Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mariam F Barata, di Seminar Daring PDP: Jejak Digital Dalam Dunia Maya, Senin (10/8).

Menurut dia, selama ini perlindungan data bagi pengguna ruang digital sudah dilakukan oleh Kementerian Kominfo dalam bentuk peraturan menteri (Permen). Dan Peraturan Presiden (PP) dalam perundangan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam beberapa tahun yang lalu.

“Kita lihat bahwa sebenarnya sudah diatur beberapa peraturan tapi terpisah semuanya,” katanya.

Aturan mengenai perlindungan data, lanjut Mariam, harus setingkat dengan perundangan sehingga memberikan jaminan hukum yang lebih kuat. Jadi, bisa melindungi pengguna internat dalam negeri secara komprehensif dari ancaman kejahatan siber yang senantiasa mengintai di dunia maya.

“Kita perlu peraturan yang lebih tinggi lagi, seperti Undang-Undang. Karena itu, kita menyusun yang namanya RUU PDP,” imbuhnya.

Perundangan terkait dengan PDP, rupanya sudah diterapkan oleh 130 negara di dunia untuk melindungi warga negara masing-masing dalam berselancar digital. Dan di Asia Tenggara sudah ada empat negara yang telah membuat perundangan serupa yakni Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

“Indonesia akan menjadi negara ke-5 di Asia Tenggara yang memberlakukan Undang-Undang PDP,” pungkasnya. (rfr)