Headline

Kalahnya Garuda Indonesia di Pengadilan Arbitrase Internasional

Kastara.ID, Jakarta – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) akhirnya diputus kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA), Inggris.

Dari putusan pengadilan itu, maka pihak Garuda harus membayar seluruh kewajibannya.

Menanggapi hal di atas, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, pihaknya siap melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh perseroan.

“Saat ini Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha perseroan di luar proses hukum yang telah berlangsung,” tuturnya, di Jakarta, Jumat (10/9).

Menurut Irfan, langkah itu yang akan dilakungan merupakan dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya.

Irfan pun optimistis penjajakan yang dilakukan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha di tengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemi ini.

“Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan LCIA tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk) terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat Perseroan yang diajukan kepada LCIA diawal tahun 2021,” urainya menutup pembicaraan.

Sebagai informasi, Garuda Indonesia memang sudah melakukan negosiasi ulang kontrak sewa pesawat di tengah gugatan hukum yang timbul dari para lessor sejak tahun lalu.

Satu di antaranya yakni ada Helice Leasing S.A.S yang melakukan langkah hukum di Belanda pada 27 Maret 2020 lalu.

Helice mengajukan permohonan kepada Pengadilan Belanda untuk melakukan sita jaminan atas dana yang ada pada rekening Garuda di Amsterdam.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Belanda. Sedangkan pada 29 Mei 2020 lalu, Pengadilan Prancis juga mengabulkan permohonan sita jaminan dari Helice Leasing S.A.S atas rekening Garuda di Prancis.

Hal itu terkait dengan pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan Garuda. Gugatan wanprestasi juga dialami Garuda dari Aercap pada 14 Mei 2020.

Salah satu pemberi sewa guna usaha ini mengajukan gugatan ke Pengadilan London terkait pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan.

Proses ini memasuki persidangan di Pengadilan London. Garuda telah beberapa kali melakukan negosiasi dengan Aercap.

Sekarang, Garuda sedang melakukan negosiasi komersial dengan AerCap untuk restrukturisasi kontrak.

Akibat situasi tersebut, Garuda Indonesia menerima surat pembatasan terbang dari beberapa lessor. (mar)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…