Headline

Kini Kendaraan Bisa Disita Leasing Tanpa Putusan Pengadilan

Kastara.ID, Jakarta – Perusahaan pembiayaan atau leasing kini bisa lebih leluasa dalam bekerja. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan atas permohonan pengujian Undang-Undang No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Akibat putusan tersebut, perusahaan leasing kini bisa melakukan penyitaan barang, termasuk kendaraan tanpa melalui proses pengadilan. Dalam putusan MK yang dibacakan pada 31 Agustus 2021 itu, disebutkan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Sehingga jika di awal kedua pihak kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan. Merujuk pada pertimbangan putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 pada halaman 83 poin 3.14.3 salinan putusan MK, disebutkan bahwa kreditur, dalam hal ini perusahaan leasing, dapat melakukan eksekusi penyitaan. Tindakan ini dilakukan jika debitur mengakui adanya wanprestasi dan sukarela dalam menyerahkan obyek jaminan fidusia tersebut.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dikutip dari Kontan (9/9), berharap multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia.

Sebelumnya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh Joshua Michael Djami ini. Putusan dengan Nomor 2/PUU-XIX/2021 itu diputuskan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari 9 hakim konstitusi. Mereka adalah Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.

Menurut MK, Joshua tidak memahami substansi putusan MK No.18/PUU-XVII/2019. MK dalam putusannya mengatakan penafsiran norma dalam frasa ‘kekuatan eksekutorial’ dan frasa ‘sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap’ dalam norma Pasal 15 ayat (2) dan penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…