COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta masyarakat waspada dan berhati-hati. Pasalnya saat ini beredar situs PeduliLindungi palsu. Sekilas situs ini terlihat sama dengan yang asli, baik tampilan maupun logo yang digunakan.

Namun yang membedakannya adalah ada huruf ‘a’ diakhir nama situs. Sehingga alamat situs tersebut adalah pedulilindungia.com. Lantaran terlihat sangat mirip, banyak masyarakat yang terkecoh dan mengakses situs palsu tersebut.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Dedi Permadi dalam pernyataannya (9/9) mengatakan, situs pedulilindungia.com adalah situs palsu dan bukan situs yang digunakan oleh Pemerintah untuk penanganan Covid-19. Dedi menambahkan, semua isi dan informasi dalam situs tersebut tidak terkait dan berhubungan dengan pemerintah.

Dedi menegaskan, informasi terkait penanganan Covid-19 disampaikan pemerintah melalui situs PeduliLindungi.id. Saat ini menurut Dedi, pihak Kemenkominfo sudah memutus akses situs pedulindungia.com.

Kemkominfo mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan PeduliLindungi. Masyarakat diminta hanya mengakses situs resmi pedulilindungi.id serta mengunduh aplikasi resmi PeduliLindungi di App Store dan Google Play Store.

PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan guna menekan angka penularan Covid-19. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai Keputusan Menteri Kominfo No. 171 Tahun 2020 Tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta perubahannya.

Dalam menjalankan fungsinya, aplikasi PeduliLindungi mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan. Pengguna aplikasi PeduliLindungi akan mendapatkan notifikasi jika berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Saat ini aplikasi PeduliLindungi juga digunakan sebagai syarat di beberapa tempat publik. Masyarakat diminta melakukan check in pada kode garis atau barcode yang ada di tempat-tempat publik. Jika menunjukkan indikator hijau, masyarakat diperkenankan melanjutkan aktivitas. (nth)