Dana Haji

Kastara.id, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan pemindahan dana haji belum berlangsung. Pemindahan dana baru akan dilakukan pasca-audit BPK. Koordinator Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu memastikan, dana haji belum dialihkan karena masih menunggu audit BPK.

”Kalau ada info dana haji dialihkan, hoax itu,” kata Anggito dalam sosialisasi rencana strategis BPKH di sela Islamic Tour Expo 2017 di Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (10/10).

Menurutnya, bila telah dipastikan bersih dan jelas, baru dana haji dialihkan. ”Kabarnya dua bulan setelah audit selesai,” ujar Anggito.

Begitu selesai operasional haji, lanjut dia, laporan keuangan haji Kemenag ajukan ke BPK untuk diaudit. “Proses pemindahan juga akan tergantung hasil audit BPK,” imbuhnya.

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIDHU Kementerian Agama (Kemenag) Ramadhan Harisman mengatakan, ada dua yang akan dipindahkan, DAU dan dana haji.

“DAU sudah Kemenag minta BPK untuk mengaudit. Kalau itu sudah selesai, itu akan jadi dasar pemindahan dana,” kata Ramadhan.

Untuk dana haji yang terdiri atas setoran BPIH dan nilai manfaat sedang dalam penyelesaian laporan keuangan. Setelah itu Kemenag akan minta BPK untuk audit.

”Kalau itu selesai dalam waktu dekat, akhir Oktober atau awal November sudah bisa mulai kami pindahkan,” ujarnya.

Audit dilakukan agar ada kepastian angka, sehingga Kemenag dan BPKH sama-sama punya kepastian. Pasca itu, semua pengelolaan keuangan akan ada di BPKH dan Kemenag hanya menangani dana operasional saja. ”Operasional penyelenggaraan haji masih di Kemenag,” jelas Ramadhan. (nad)