Freeport Indonesia

Kastara.id, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan membantah isu yang beredar atas penolakan PT Freeport Indonesia (PTFI) mendivestasikan kepemilikan sahamnya sebesar 51 persen kepada Pemerintah Indonesia.

Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada yang berubah dengan hasil negosiasi yang dijalin antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport.

“Pertemuan itu sampai hari ini, tidak ada yang berubah. Kesepakatan besar sudah dicapai pada 27 Agustus 2017, yaitu Pemerintah menyetujui perpanjangan maksimum 2×10 tahun dengan persyaratan tiga,” kata Jonan melalui keterangan resmi Kementerian ESDM, Selasa (10/10) dalam hasil negosiasi dengan PTFI yang disampaikan kepada Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Dijelaskannya, tiga persyaratan tersebut yaitu, PTFI harus mendivestasikan sahamnya sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional. Kedua, PTFI harus membangun fasilitas proses pengolahan dan pemurnian (smelter) sesuai dengan amanat undang-undang mineral dan batubara, dalam 5 tahun setelah persetujuan diberikan dan Ketiga, meningkatkan penerimaan negara dari hasil produksi PTFI secara keseluruhan, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak dan retribusi daerah.

Terkait surat yang diajukan oleh Freeport kepada Menteri Keuangan, Jonan menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membahas secara detail divestasi saham.

“Bapak Presiden menugaskan detail divestasi saham dibicarakan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN yang mewakili negara. Kami sifatnya mendukung saja. Kapan divestasi saham dan nilainya berapa,” jelas Jonan.

Meski demikian, Presiden Joko Widodo menugaskan secara khusus Menteri ESDM kembali terlibat dalam perundingan dengan PTFI guna mempercepat proses renegosiasi. (npm)