Facebook

Kastara.id, Jakarta – Kabar kemunculan grup LGBT di media sosial Facebook langsung ditanggapi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Atas munculnya grup LGBT di Facebook (FB) beberapa hari ini, pihak Kemkominfo di laman resminya menyampaikan beberapa pon tanggapannya.

Sampai Rabu (10/10), Kementerian Kominfo belum menerima surat pemberitahuaan dari KPAI mengenai keberadaan grup-grup tersebut. Meski demikian, dalam dua hari ini (Selasa dan Rabu) Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo RI telah melakukan analisis atas konten pada grup Facebook yang diduga mengandung muatan LGBT tersebut. 

Pada prinsipnya, Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Kemkominfo RI akan melakukan tindakan blokir atau pemutusan akses jika konten-konten pada grup FB tersebut mengandung muatan pornografi. 

Dalam tanggapan tersebut disebutkan bahwa kategori pornografi mengacu pada UU No. 44 Tahun 2008 adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.

Subdit Pengendalian Konten Internet Kemkominfo RI juga tengah berusaha berkoordinasi dengan Polres Garut mengenai kasus ini, jangan sampai jika group FB diblokir oleh Kemkominfo malah justru menghambat proses penyelidikan atau penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polres Garut.

Hingga awal Oktober 2018 ini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890 ribu website yang melanggar undang-undang, 80 persen di antaranya adalah website pornografi. (yan)