Air Susu Ibu

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Kesehatan RI menekankan kepada para orang tua agar tidak mudah memberikan susu formula bagi bayi pada usia 0-6 bulan dalam kondisi apa pun. Bahkan dalam proses tanggap darurat kebencanaan sekali pun tanpa pengawas tenaga kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif pasal enam disebutkan setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya.

Bayi 0-6 bulan boleh diberi susu formula asal dengan ketentuan sang ibu terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi sebagaimana ditetapkan pada Pasal tujuh. Dalam kejadian bencana, para orang tua kemungkinan besar mengalami kondisi tidak nyaman dan menyebabkan ASI tidak keluar.

Namun sang ibu pun harus memahami bahwa kebutuhan anak akan ASI itu jauh lebih penting. Jadi sebisa mungkin ibu tidak stres dan tetap memberikan ASI kepada bayinya.

Seperti kasus yang ditemukan di pengungsian Gunung Bale, Kabupaten Donggala. Pada Sabtu siang (6/10) salah satu tim sub cluster kesehatan reproduksi menemukan seorang ibu yang memberikan susu formula 0-6 bulan pada bayinya yang berusia satu bulan.

Alasannya sang ibu stres sehingga ASI-nya tidak keluar. Kemudian susu formula lainnya ditemukan juga di tenda lain. Untuk mengatasinya, tim subcluster kesehatan reproduksi melakukan edukasi kepada ibu tersebut dan ibu-ibu lainnya agar jangan sampai memberikan susu formula untuk anaknya yang berusia 0-6 bulan.

ASI eksklusif merupakan makanan terbaik bagi bayi, dan pemberian ASI eksklusif ini sudah direkomendasikan oleh WHO. Jangan sampai karena bencana ini pemberian susu formula bagi bayi 0-6 bulan jadi dibiarkan.

Kalau kondisi ibu stres tidak berarti ASI-nya tidak keluar, maka dari itu, Kemenkes melalui subcluster kesehatan reproduksi memberdayakan tim bidan untuk melakukan konseling. Dibutuhkan juga para konselor ASI lainnya untuk memotivasi sang ibu sehigga akan terjadi sinergitas antar sektor.

Namun, seandainya ASI ibu tetap tidak bisa keluar walaupun sudah dilakukan konseling, maka bayi 0-6 bulan diperbolehkan mengonsumsi susu formula atas anjuran dan pengawasan tenaga kesehatan. Teknis pendistribusian bantuan susu formula pun akan membantu mengontrol sang ibu dalam memberikan susu formula untuk anaknya.

Bantuan susu formula itu harus diketahui dan diserahkan ke Dinas Kesehatan atau petugas kesehatan, tidak langsung diberikan kepada orang tua. Sehingga susu formula yang diberikan kepada orang tua untuk bayinya harus diberikan oleh tenaga kesehatan dengan melakukan konseling sebelumnya. (put)