BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kabarnya merekrut 3.000 orang kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kader tersebut bakal menjadi ‘debt collector’ yang melakukan penagihan secara langsung atau door to door. Hal ini dilakukan dalam upaya mengatasi defisit keuangan yang kian memburuk.

Dilansir dari laman YouTube tvOneNews (9/10), disebutkan peserta akan ditagih secara langsung jika sudah menunggak iuran selama lebih dari empat bulan. Namun sebelum melakukan penagihan, BPJS Kesehatan akan mengingatkan peserta melalui layanan pesan singkat atau tele collecting.

BPJS Kesehatan menjelaskan, dalam melaksanakan tugasnya, para relawan tidak diperkenankan menerima pembayaran dari peserta, baik secara langsung maupun transfer bank. Para peserta diarahkan membayar di tempat pembayaran resmi yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS Kesehatan.

Sementara itu sejumlah peserta BPJS Kesehatan mengaku keberatan dengan rencana penagihan secara langsung.

Masyarakat juga menyayangkan sanksi yang akan diterapkan kepada peserta yang terlambat melakukan pembayaran, terutama peserta perorangan.

Agung Ranin, peserta Kelurahan Ungaran, Kabupaten Semaran, Jawa Tengah, mengakui keberadaan BPJS Kesehatan telah banyak membantu masyarakat. Namun Agung menyayangkan adanya sanksi yang bakal diberikan jika peserta terlambat pembayaran iuran. Terlebih sanksinya dikaitkan dengan pengurusan sejumlah dokumen dan administrasi di luar lingkup kepesertaan BPJS Kesehatan.

Pemberian sanksi tersebut bukannya membuat peserta membayar iuran tepat waktu. Agung khawatir sanksi justru membuat peserta menghadapi permasalahan yang semakin kompleks. Seharusnya, menurutnya, pemerintah mencari cara lain dalam mengatasi defisit keuangan yang terus melanda BPJS Kesehatan. (rya)